KPK Ingatkan Pejabat Soal Batasan Penerimaan Gratifikasi

26 Maret 2017 14:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolri Menerima Pedang Emas dari Dubes Arab Saudi (Foto: Div Humas Mabes Polri )
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Menerima Pedang Emas dari Dubes Arab Saudi (Foto: Div Humas Mabes Polri )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pada seluruh pejabat dari tingkat pusat sampai daerah soal gratifikasi. Pedoman dan batasannya kembali diingatkan.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut dikirim pada 15 Maret 2017 lalu dan ditujukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Mahkamah Agung, para ketua MPR/DPR/DPD, ketua lembaga, jaksa agung, kepala kepolisian RI, para menteri, sampai gubernur, direksi BUMN, BUMD dan ketua DPRD. Isinya meminta pada para ketua dan para pegawainya agar mematuhi soal aturan gratifikasi.
“Dalam rangka peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, kami mengimbau kepada saudara sekaligus untuk meneruskan surat edaran ini kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing,” demikian isi pembuka surat yang salinannya diperoleh kumparan (kumparan.com), Minggu (26/3).
Surat itu dibuka tentang aturan dasar gratifikasi yakni di UU No 31 Tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Surat KPK soal gratifikasi (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat KPK soal gratifikasi (Foto: istimewa)
Lalu, KPK juga mengingatkan pada dasarnya semua penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Bila ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak langsung, maka diberi batas 30 hari untuk melaporkannya ke KPK.
Namun ada juga beberapa penerimaan barang atau hadiah yang tidak perlu dilaporkan ke KPK. Berikut daftarnya berdasarkan isi surat tersebut mengutip peraturan KPK nomor 2 tahun 2014:
1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
2. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet gori, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
ADVERTISEMENT
6. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
7. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
9. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
10. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
11. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,
ADVERTISEMENT
12. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;
Barang gratifikasi yang dipamerkan di gedung KPK. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang gratifikasi yang dipamerkan di gedung KPK. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Contoh bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan pada poin ke-12 adalah:
1. Honorarium yang diterima pegawai di Kementerian atau Institusi Negara/Daerah X yang tidak berhubungan sama sekali dengan tugas dan fungsinya, seperti: honor menjadi guru mengaji yang kegiatannya dilaksanakan di luar jam kerja di lingkungan rumah;
2. Honor yang diterima pegawai Kementerian atau Institusi Negara/Daerah tertentu saat menjadi panitia 17 Agustus di kampungnya;
3. Dan bentuk lainnya sepanjang memenuhi syarat: dilakukan di luar kedinasan, tidak terkait tupoksi, tidak memiliki unsur konflik kepentingan, tidak melanggar/dilarang oleh peraturan internal/kode etik yang berlaku.
ADVERTISEMENT