Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Ingatkan Rosan hingga Angga Raka Prabowo Segera Lapor Harta Kekayaan
19 Agustus 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan para menteri dan kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (19/8).
Tercatat ada 7 pejabat yang dilantik pada hari ini, yakni:
Dua nama teratas disebut KPK sudah patuh dalam melaporkan LHKPN. Keduanya sudah melaporkan LHKPN untuk periodik 2023.
Bahlil terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 April 2024 untuk periodik 2023. Total kekayaannya Rp 310.420.076.693.
ADVERTISEMENT
Sementara, Supratman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249.
Untuk Rosan Roeslani, ia tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2023 lalu saat menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Tercatat laporan khusus awal menjabat
Sementara, Angga Raka Prabowo kemudian Hasan Nasbi, Dadan Hindayana, serta Taruna Ikrar belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
"Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK," ujar Tessa.