Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK: Izil Azhar Kepercayaan Eks Gubernur Aceh & Perantara Gratifikasi Rp 32 M
25 Januari 2023 23:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin kini sudah resmi menjadi tahanan KPK . Izil dijerat dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh semasa Gubernur dijabat Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf semasa menjabat Gubernur Aceh 2007-2012.
"Tersangka IA [Izil Azhar] menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1).
Dalam kasus tersebut, Izil berperan sebagai perantara gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh 2007-2012.
Irwandi Yusuf turut serta mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32, 4 miliar," ujar Tanak.
Untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dilakukan di kediaman Izil. Bahkan di jalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Tersangka IA," beber Tanak.
"Sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," pungkasnya.
Saat ini Izil ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Adapun Irwandi sudah terlebih dahulu disidang dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT