KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto terkait Kasus DJKA

19 Juli 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil oleh KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Namun, Hasto ternyata tidak hadir. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa kliennya absen lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal.
KPK bakal melakukan penjadwalan ulang, memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi.
"Untuk informasi dari penyidiknya ada saksi yang bersamaan dipanggil di perkara DJKA itu, surat panggilan dikirim bersama-sama dan saksi yang dipanggil itu hadir kemarin, dan Pak HK hari ini tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Ia pun menyinggung jika adanya keterlambatan surat yang diterima oleh Hasto, maka penjadwalan ulang akan dilakukan.
"Tentunya kita memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tessa menekankan, bahwa pemanggilan tidak mesti dipenuhi pada saat yang bersangkutan menerima suratnya.
"Jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut. Kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir, tetapi tentunya akan dinilai. Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua," pungkasnya.
Ronny Talapessy menyebut kliennya memang menerima surat pemanggilan dari KPK. Akan tetapi, pemanggilan itu bukan untuk kasus Harun Masiku, di mana beberapa waktu lalu Hasto juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.