Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Kamis, Imbau Agar Kooperatif
13 September 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, purnawirawan TNI, untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9).
Pemanggilan kedua ini dilayangkan karena dalam pemanggilan pertama Agus tidak hadir. Belum ada penjelasan dari pihak Agus soal ketidakhadiran itu.
Dalam pemanggilan kedua ini, KPK mengimbau agar Agus menghadiri panggilan penyidik. Bila memang pemanggilan dinilai tidak sesuai ketentuan, Agus dipersilakan menjelaskan langsung di hadapan penyidik.
Ali memastikan, pihaknya dalam memanggil saksi telah berlandaskan hukum sebagai kebutuhan proses penyidikan untuk membuat terang perkara.
"Kami mengimbau agar saksi kooperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum," imbau Ali.
Ali tidak menyebut materi apa yang akan digali dari eks KSAU ini. Termasuk tak membeberkan kenapa kesaksian Agus dinilai perlu dalam penyidikan perkara Heli AW-101 ini.
Kasus Heli AW-101
Kasus ini berawal ketika TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015. Saat itu sudah terjalin penawaran antara Irfan Kurnia selaku PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dengan Saleh dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, pembelian ini sempat diminta untuk ditunda oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian negara.
Penawaran berlanjut pada 2016. Saat itu, Irfan kembali menawarkan pengadaan Heli AW-101 kepada Fachri selaku PPK.
ADVERTISEMENT
Namun, harga Heli AW 101 yang ditawarkan oleh Irfan nilainya jauh di atas harga pasaran sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Irfan pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun sudah ditahan penyidik.
Adapun pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI. Pihak Puspom TNI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
ADVERTISEMENT
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
Belakangan, KPK menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 ini. Namun, penyidikan KPK masih berjalan. Irfan Kurnia Saleh kini sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persen.
KPK juga telah memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar, diduga karena masih terkait dalam kasus tersebut.