KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Hasto Pekan Ini

17 Februari 2025 17:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan ini. Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran Hasto tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pada pekan ini.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto]," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2).
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi, infonya akan dikirimkan, surat panggilan kedua tersebut," jelasnya.
Tessa menyebut, bahwa surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk [Hasto] tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga adanya putusan gugatan praperadilan yang kembali dilayangkannya.
"[Alasan Hasto tidak hadir] infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," tutur dia.

Hasto Kembali Gugat Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Adapun Hasto mengajukan penundaan pemeriksaannya lantaran kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis (13/2) kemarin, gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan Hasto diputuskan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sedianya, pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama kali usai gugatan praperadilan Hasto kandas di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, pihak Hasto mempertimbangkan bakal mengajukan praperadilan kembali mengikuti putusan PN Jakarta Selatan.

Kasus Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT