KPK: Jangan Sampai Orang Apes Flexing Ditelusuri Hartanya, Tak Flexing Didiamkan

10 November 2023 1:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021 s/d 2023 di Gedung Serbaguna KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021 s/d 2023 di Gedung Serbaguna KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bicara soal tren flexing para pejabat berujung pemeriksaan asal muasal hartanya. Apa kata Alex?
ADVERTISEMENT
"Kita menduga dalam penerimaan negara bea cukai dan pajak, sudah kami sampaikan. Jangan sampai orang yang kemudian apes "flexing" kita telusuri, sementara yang lain yang memiliki kekayaan tidak wajar juga meski tidak flexing kita diamkan," kata Alex di gedung KPK, Kamis (9/11).
Menurutnya, bila ada yang mencurigakan, semua harus dicek LHKPN-nya. Jangan hanya yang gemar flexing atau pamer di media sosial.
"Enggak fair juga kan. Itu sudah kami sampaikan ke penyidik maupun direktorat LHKPN, tolong telusuri juga," ungkap dia.
Menurutnya, di Ditjen Pajak dan Bea Cukai rawan terjadinya tindak pidana. Sebab, ada celah penyalahgunaan wewenang.
"Jadi, pajak dan bea cukai termasuk institusi yang "rawan" terjadinya penyalahgunaan. Karena tanggung jawab dan kewenangan mereka besar," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Tanpa pengawasan atau kontrol yang ketat, ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan itu," tutupnya.
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) mendengarkan kesaksian istrinya Ernie Meike Torondek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Salah satu yang paling menyorot perhatian soal flexing adalah kasus Rafael Alun sang mantan pejabat di Ditjen Pajak. Sejumlah kasusnya terbongkar karena sang anak Mario Dandhy kerap flexing harta di media sosial.
Rafael diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek, sebesar Rp 16,6 miliar. Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
Gratifikasi Rafael Alun bersama istrinya itu diterima dari wajib lewat tiga perusahaan yakni, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri. Ketiga perusahaan tersebut sengaja dibuat Rafael dan digunakan sebagai konsultan pajak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa pencucian uang yang nilainya Rp 100 miliar. Pencucian uang dilakukan dengan cara menyamarkan aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan.