KPK Jawab Luhut yang Sebut OTT Kampungan: Digitalisasi Belum Bisa Jawab Semua

11 Juni 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut penindakan lewat operasi tangkap tangan (OTT) adalah cara kampungan.
ADVERTISEMENT
Nawawi mengaku tidak mengetahui alasan Luhut mengatakan seperti itu. Namun dia menegaskan bahwa OTT masih diperlukan karena digitalisasi juga belum bisa menjawab semua hal, belum bisa 100 persen mencegah praktik korupsi.
“Tanya Beliau apa alasannya gitu. Nyatanya bahwa digitalisasi belum bisa memberi jawaban semua. Kalau negara ini tetap masih ramai soal korupsi itu, meskipun digitalisasi sudah sedemikian maju,” kata Nawawi kepada wartawan pendek di gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia mengatakan, Luhut adalah hak untuk mengutarakan pendapat, setiap warga negara dijamin haknya oleh uu untuk menyampaikan pendapat.
“Dan kami tidak punya hak untuk melarang Beliau berbicara tentang hal itu,” kata Tanak saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
“Tetapi yang jelas, saya ingin katakan bahwa UU tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan tegas mengatur hal tentang tertangkap tangan, dan orang yang tertangkap tangan, seketika itu juga menjadi tersangka. Kalau demikian, apakah langkah hukum yang dilakukan oleh KPK berdasarkan Hukum Acara Pidana itu dapat disebut sebagai suatu tindakan kampungan, silakan dimaknai saja dengan baik dan benar,” pungkas Tanak.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai seminar di Hotel Merusaka Nusa Dua Bali, Rabu (22/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sebelumnya, Luhut kembali mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan metode OTT KPK. Menurutnya, KPK tak perlu melakukan OTT jika sebenarnya bisa menggunakan metode lain.
"Dulu saya di-bully, dibilang kenapa Pak Luhut enggak setuju OTT? Ya, enggak setujulah. Kalau bisa tanpa OTT, kenapa bisa OTT? Kan, kampungan itu, nyadap-nyadap telepon, tahu-tahu nyadap dia lagi bicara sama istrinya, 'Wah enak tadi malam Mam', katanya. Kan repot," ucap Luhut di Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun HIPMI ke-52 di Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
"Ya kan, sorry ya, itu kan enggak benar," lanjutnya.
Luhut menjelaskan, seharusnya digitalisasi bisa jadi kunci pencegahan korupsi. Dia mencontohkan, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai sistem satu pintu pengelolaan minerba di Indonesia jadi salah satunya.
"Ini digitalisasi menurut saya, ini Govtec ini dan simbara-simbara ini semua, itu menjadi kunci membuat negeri ini menjadi efisien, akan mengurangi korupsi," tuturnya.