Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jawab soal Polemik Surat Edaran Donasi Sukarela Minimal Rp 250 Ribu
7 April 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun yang menjadi sorotan ialah lantaran adanya batas minimal donasi dalam surat edaran itu. Padahal sifatnya sukarela.
Surat pertama, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. SE diteken oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.
SE itu spesifik mengimbau pegawai tetap dan pegawai negeri untuk berkontribusi dalam aksi peduli tersebut. Kendati sukarela, SE itu mematok minimal donasi yang ditentukan, yakni minimal Rp 250.000 paling lambat 5 April 2022.
Belakangan, terbit SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanganan COVID-19 di lingkungan KPK. Surat ini diteken pada 8 Maret 2022 oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas nama Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam edaran terbaru ini, diatur lebih rinci soal minimal donasinya bagi setiap pegawai. Berikut rinciannya:
Mengenai polemik ini, KPK angkat bicara. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa meski ada patokan nominal, tapi hal itu bukan paksaan.
"Memberikan sejumlah tersebut silakan, kurang boleh, lebih pun tentu lebih baik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/4).
"Jika pun tidak memberikan juga tidak apa-apa. Kembali kepada rasa kemanusiaan dan solidaritas masing-masing pegawai. Tidak ada paksaan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ali menambahkan, semua donasi itu nantinya dikumpulkan di rekening atas nama Korpri KPK. Menurut dia, laporan pertanggungjawaban juga dilakukan secara terbuka dan transparan melalui email seluruh pegawai, Pimpinan, dan Dewas KPK.