Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 September 2020 lalu, Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama Imam Nahrawi.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Dalam putusan tingkat banding itu, Ulum juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Ulum dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini dinilai terlalu ringan, sebab tuntutan jaksa adalah 9 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding. Di tingkat ini, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi. Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.