KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin

28 November 2020 0:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Klas 1A Sukamiskin. Ulum akan menjalani hukuman 6 tahun penjara usai perkaranya inkrah di tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 September 2020 lalu, Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama Imam Nahrawi.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Dalam putusan tingkat banding itu, Ulum juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Ulum dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini dinilai terlalu ringan, sebab tuntutan jaksa adalah 9 tahun penjara.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding. Di tingkat ini, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi. Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.