Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin
31 Agustus 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi tersebut dilakukan KPK berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).
Dengan eksekusi itu, Aa Umbara akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Aa Umbara merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi. Dia dihukum 5 tahun penjara kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Selang beberapa bulan usai putusan, Aa Umbara mengajukan kasasi ke MA atas vonisnya. Namun kasasi yang diajukan tidak diterima MA dan malah memperberat hukuman Aa Umbara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas menjalani hukuman.
Selain hukuman badan, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Aa Umbara terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.