Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jebloskan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Lapas Pekanbaru
23 Oktober 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, mengatakan eksekusi dilakukan usai perkara Amril inkrah berdasarkan putusan MA nomor 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Eksekusi dilakukan pada Jumat (22/10).
"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya.
Selain hukuman badan, Amril juga divonis membayar denda Rp 300 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dalam kasusnya, Amril merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Adapun suap yang diduga diterima Amril yakni Rp 5,3 miliar dari rekanan proyek yang mendapatkan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Sementara, gratifikasi yakni terkait penerimaan dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019, sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.
Gratifikasi tersebut diduga diterima Amril dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril terbukti bersalah. Ia dihukum 6 tahun penjara. Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipotong menjadi 4 tahun penjara. Dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. Di tingkat kasasi, vonis pengadilan tinggi dikuatkan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini