Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk ke Lapas Sukamiskin
2 Januari 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/1).
Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
ADVERTISEMENT
Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta. Ketiga terbukti melakukan korupsi berupa suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.