KPK Jebloskan Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 12 tahun penjara. Eksekusi ini dilakukan setelah kasus korupsi yang membelit Nur Alam berstatus hukum tetap. Nur Alam terbukti melakukan korupsi izin pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (14/1).
Eksekusi Nur Alam ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018.
"Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," kata Febri.

Nur Alam didakwa dengan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan dan juga gratifikasi. Di tingkat pertama, Ia dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, KPK melakukan banding atas vonis itu,
Pengadilan pun akhirnya mengabulkan banding KPK. Alhasil hukuman terhadap Nur Alam pun ditambah menjadi 15 tahun penjara. Sementara tuntutan KPK terhadap Nur Alam adalah 18 tahun penjara.
Nur Alam dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya, ia disebut menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dan memperkaya pihak lain yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, Nur Alam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2010-2012 sebesar USD 4.499.900 atau dalam konversi rupiah saat itu sebesar Rp 40.268.792.850.
Meski pidana penjara Nur Alam diperberat, namun majelis hakim banding tidak mengubah pidana tambahan. Nur Alam tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Kendati demikian, putusan itu kembali berubah di tingkat kasasi. Hukuman bagi Nur Alam kembali berubah menjadi 12 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara, denda untuk Nur Alam pun turut berubah. Awalnya denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, berubah menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
