Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Karomani Dkk ke Lapas Bandar Lampung
16 Juni 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjebloskan eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dkk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung. Mereka dijebloskan usai kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (15/6) kemarin.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan.," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (16/6).
Kata Ali, para terpidana itu ialah Karomani; mantan Wakil Rektor Unila, Heryandi; serta mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Dalam kasusnya, Karomani dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu sesuai suap yang diterimanya.
Sementara Heryandi, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu terhadap Muhammad Basri divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Basri untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.
Perkara suap ini terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. Diduga, ia memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Live Update