Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin. Ia akan menjalani pidana 12 tahun penjara sebagaimana vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8).
Berdasarkan putusan MA, Maming terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Dia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Tak hanya pidana badan, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar.
Awalnya, eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara di PN Banjarmasin. Lalu, pada tingkat banding di PT Banjarmasin, hukumannya diperberat jadi 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Sampai di kasasi MA, vonis Maming tidak berubah. Tetap 12 tahun penjara.
Dalam kasusnya Mardani Maming terbukti menerima suap dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.
Mardani Maming menerima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah.
Sementara pemberian dilakukan oleh Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Transaksi juga dilakukan seolah-olah seperti relasi bisnis.
Suap tersebut diberikan karena Maming telah menyetujui pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN milik Henry.
ADVERTISEMENT
KPK Setor Pembayaran Denda Mardani Maming
Selain melakukan eksekusi, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan juga telah melakukan penyetoran ke kas negara yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani Maming.
Pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta sudah lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti, baru dibayarkan Rp 10 miliar sebagai cicilan pertama.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," pungkas Ali.