Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam sidang akhir November, Taufik divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Taufik kini harus mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa pidana tersebut.
"Jaksa eksekusi KPK, Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama terpidana Taufik Agustono. Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Latar Belakang Kasus
Dalam kasus ini, Taufik bersama General Manager Komersial PT HTK, Asty Winasty, dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp 1.310.972.935 dan USD 88.733 kepada Bowo Sidik Pangarso melalui M Indung Andriani.
ADVERTISEMENT
Tujuannya agar Bowo Sidik yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan atau biaya lain-lain.
Pemberian "fee" tersebut dilakukan secara bertahap yaitu "advance fee" untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 1 miliar yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar USD 35 ribu diberikan langsung ke Bowo Sidik, pada 13 Juli 2018 sebesar USD 20 ribu diberikan kepada Bowo Sidik melalui M Indung Andriani, dan pada 14 Agustus 2018 sebesar USD 20 ribu ke Bowo Sidik melalui Indung Andriani.
Selanjutnya pemberian kepada Bowo Sidik dilakukan melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.523.932, pada 1 November 2018 sebesar USD 59.587, pada 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327, pada 25 Februari 2019 sebesar USD 7.819, dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000.
ADVERTISEMENT
Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:
Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu USD 300 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar USD 13.800 sehingga total-nya USD 28.500.
Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah USD 32.300 dan Rp 186.878.664.
Terkait perkara ini, beberapa orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT