KPK Jebloskan Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 2 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Terkait dengan kewajiban Suharjito membayar denda, Ali menuturkan bahwa itu sudah dipenuhi. Denda Rp 250 juta tersebut sudah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021.
Dalam kasusnya, hakim menilai Suharjito terbukti telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar yang terdiri atas USD 103.000 atau sekitar Rp 1,44 miliar dan Rp 706.001.440.
ADVERTISEMENT
Adapun suap tersebut diduga untuk mempercepat pengurusan izin ekspor benih lobster oleh perusahaan Suharjito. Diketahui, Suharjito merupakan salah satu eksportir benih lobster.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun KPK tidak banding, sehingga kasus tersebut inkrah dan Suharjito dijebloskan ke Lapas untuk menjalani hukuman.