KPK Jebloskan Penyuap Edhy Prabowo ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 2 Tahun Bui

11 Mei 2021 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, ke Lapas Klas IIA Cibinong. Suharjito adalah terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Eksekusi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Terkait dengan kewajiban Suharjito membayar denda, Ali menuturkan bahwa itu sudah dipenuhi. Denda Rp 250 juta tersebut sudah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, hakim menilai Suharjito terbukti telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar yang terdiri atas USD 103.000 atau sekitar Rp 1,44 miliar dan Rp 706.001.440.
ADVERTISEMENT
Adapun suap tersebut diduga untuk mempercepat pengurusan izin ekspor benih lobster oleh perusahaan Suharjito. Diketahui, Suharjito merupakan salah satu eksportir benih lobster.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun KPK tidak banding, sehingga kasus tersebut inkrah dan Suharjito dijebloskan ke Lapas untuk menjalani hukuman.