Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Jelaskan Kronologi OTT Kejaksaan Tinggi Bengkulu
9 Juni 2017 20:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu bernama Parlin Purba. Ia ditangkap karena diduga menerima uang suap terkait penanganan perkara mengenai suatu proyek.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Jumat dini hari (9/6). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat KPK dari masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang.
"KPK menggelar OTT pada Jumat dini hari, sekitar pukul 1, atas informasi dari masyarakat. Tim mengetahui ada rencana penyerahan uang," kata Basaria dalam konferesi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Basaria mengatakan tim langsung bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu yang diduga menjadi tempat transaksi uang. Di tempat tersebut, KPK menangkap tiga orang yakni Parlin Purba, dan dua orang swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi.
Amin adalah pejabat pembuat komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, sedangkan Murni adalah Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.
ADVERTISEMENT
"Uang diamankan Rp 10 juta di lokasi, uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop cokelat," kata Basaria.
Menurut Basaria, ketiga orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Daerah Bengkulu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga sudah pernah ada pemberian uang lain sebelumnya.
Usai menjalani pemeriksaan sementara, ketiganya kemudian dibawa petugas KPK ke Jakarta. "Sekitar pukul 13.00 WIB, tim dan ketiga orang tiba di KPK untuk pemeriksan lanjutan," kata dia.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Parlin Purba yang diduga sebagai pihak penerima suap sementara AAN dan NSU diduga sebagai pihak pemberi suap.