Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bagaimana mekanisme penghentian penyelidikan itu. Menurut dia, hal tersebut berawal dari usulan penyelidik, bukan pimpinan KPK.
"Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan Deputi Penindakan kemudian disampaikan ke pimpinan," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2).
Ia menyebut, Deputi Penindakan biasanya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu sebelum memberikan laporan kepada pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan untuk menelaah apakah penyelidikan yang sedang dilakukan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Penyelidikan yang menelaah, melakukan, [Direktorat] Penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose untuk ditindak lanjuti di tingkat penyidikan," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Bila dalam telaah dinyatakan penyelidikan dugaan korupsi itu layak dihentikan, hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan KPK. Selanjutnya, pimpinan KPK membahasnya lebih lanjut.
"Pimpinan membaca. Ada laporannya. Kendalanya di mana, permasalahannya di mana, kenapa penyelidikan harus dihentikan. Ada semua di laporannya," ungkap Alex.
Namun menurut dia, tak semua penyelidikan yang diajukan langsung diputus dihentikan. Ada pula yang kemudian dialihkan dari penyelidikan tertutup menjadi terbuka.
"Disposisinya (pimpinan) bisa oke setuju (dihentikan) atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka, kalau itu dimungkinkan kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka," kata Alex.
"Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil," sambungnya.