Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saksi yang dijemput paksa itu dari pihak swasta bernama Yayanti. Jemput paksa dilakukan karena Yayanti mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.
"Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka [Bambang Kayun] menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12).
Ali mengimbau, siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini agar kooperatif. Memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, AKBP Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019. Diduga, suap dan gratifikasi yang Bambang terima mencapai Rp 56 miliar dan juga mobil.
Saat ini, Bambang Kayun telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Rekening pejabat Polri itu juga telah diblokir KPK.
Bambang Kayun sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapan tersangkanya ini. Namun praperadilan ditolak majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Beberapa waktu belakangan, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun, tapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Bambang Kayun belum berkomentar atas kasusnya tersebut.
ADVERTISEMENT