KPK Jerat 10 Tersangka Kasus Tukin ESDM

30 Maret 2023 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor ESDM. Foto: Shalstock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor ESDM. Foto: Shalstock/Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Setidaknya ada 10 orang yang dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak salah 10 [tersangka], ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Rabu (29/3).
KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka. Juga belum mengungkapkan konstruksi dan peran para tersangka tersebut.
Namun Asep memberi bocoran bahwa para tersangka ialah berasal dari bagian keuangan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Sebab, kasus ini terkait dengan tunjangan kinerja di Ditjen tersebut.
Para pengelola keuangan itu diduga yang memanipulasi tukin untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ [Ditjen Minerba] yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lain-lainnya. seperti itu," kata Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kedua kanan), Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait menyampaikan konferensi pers. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Modus para tersangka melancarkan aksinya, kata Asep, terkait penginputan nominal gaji dan tunjangan. Mereka menginput dengan melebihkan nilai sebenarnya dengan alasan tipo. Sehingga terjadi kelebihan uang yang didapatkan para tersangka.
ADVERTISEMENT
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti tipo. Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih nol satu, kan jadi Rp 50 juta, kan kaya tipo. Jadi kalau ketahuan 'oh saya tipo, nih, ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta. Seperti itu," imbuh Asep.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Kementerian ESDM hingga kediaman pribadi salah satu tersangka. Termasuk penggeledahan di apartemen Pakubuwono yang diduga milik pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Di sana, ditemukan uang Rp 1,3 miliar.