KPK Jerat 2 Eks Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 1,7 M

15 April 2021 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat 2 mantan anggota DPRD Jawa Barat sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari seorang pengusaha.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019. Untuk Ade Barkah, politikus Golkar itu saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024.
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/4).
Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (kanan) menuju ruangan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Penetapan ini menambah deretan mantan anggota DPRD Jabar yang jadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik sudah menjerat Abdul Rozaq Muslim. Berdasarkan situs DPRD Jabar, politikus Golkar dari Indramayu ini tercatat masih menjadi anggota dewan periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT

Pengembangan Kasus Bupati Indramayu

Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari pengusaha bernama Carsa terkait proyek infrastuktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.

Suap Anggota DPRD Jabar

Swasta penyuap Bupati Indramayu Supendi, Carsa AS mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkara baru ini, Carsa turut berperan. Carsa yang merupakan kontraktor di Indramayu meminta bantuan dari Supendi dkk agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Indramayu yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Tahun 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Carsa kemudian meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada Dinas PUPR Indramayu. Proposal tersebut diketahui akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar dan Abdul Rozaq Muslim.
Setelah mendapatkan proposal daftar pekerjaan tersebut, Carsa membawanya kepada Abdul Rozaq Muslim untuk kemudian diteruskan kepada Ade Barkah untuk ditentukan jalan yang jadi prioritas untuk diperbaiki. Jalan ini yang kemudian akan dikerjakan oleh Carsa.
Setelahnya, Carsa bertemu dengan Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq Muslim untuk dikerjakan.
Kemudian proposal perbaikan jalan itu disusun oleh Ferry Mulyadi. Setelah rampung, diberikan kepada Carsa, yang kemudian diteruskan ke Abdul Rozaq Muslim untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jabar bersama dengan Ade Barkah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Foto: Instagram/@adebarkahsurahman
Dalam perjuangan pengajuan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah, beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan proyek yang akan dikerjakan oleh Carsa di Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Carsa ES (akhirnya) mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 sampai dengan 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar," kata Lili.
Usai mendapat proyek pekerjaan, Carsa kemudian memberikan fee sebesar 3-5 persen dari total proyek yakni Rp 9,2 miliar kepada Abdul Rozaq Muslim. Selain itu, Ade Barkah juga diberi Rp 750 juta oleh Carsa.
Adapun Siti Aisyah, kata Lili, mendapatkan Rp 1.050 miliar dari uang yang diterima oleh Abdul Rozaq Muslim. Atas dasar tersebut, ketiganya kini jadi pesakitan di KPK.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Lili.