Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Jerat 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
27 Januari 2024 8:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap Bupati Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Dua tersangka tersebut adalah: Yusrial Suprianto selaku anggota DPRD Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga sebagai pemberi suap Erik dkk. Keduanya langsung ditahan.
“Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR (Erik) dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1).
Kasus ini bermula Pemkab Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun. Anggaran yang sama juga ditetapkan untuk APBD TA 2024.
Dengan anggaran tersebut, Erik selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Rudi Syahputra Ritonga, selaku anggota DPRD, sekaligus kepercayaan Erik melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Pengaturan dimaksud disertai dengan pematokan fee untuk setiap proyek. Rudi juga sudah terlebih dahulu dijerat tersangka bersama Erik oleh KPK.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % sampai dengan 15 % dari besaran anggaran proyek,” ungkap Ali.
Salah satu pihak yang dimenangkan adalah Wahyu selaku kontraktor. Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT
“Selain itu ada istilah kode khusus yang disampaikan RSR pada para kontraktor untuk menyebut EAR yaitu ‘BOS’ dan ‘Labuhan Batu 1’,” jelas Ali.
“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” lanjut dia.
Atas keterlibatannya, Yusrial dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.