Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Jerat 21 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
12 Juli 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur. Dalam kasus ini, sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Total, ada 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam sprindik [surat perintah penyidikan] tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).
Untuk 4 tersangka penerima, Tessa mengungkapkan 3 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, sisanya yakni staf dari penyelenggara negara.
Terkait 17 tersangka pemberi, ia menyebut bahwa 15 orang berasal dari pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Akan tetapi, Tessa belum membeberkan lebih lanjut identitas para tersangka baru tersebut. Termasuk, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Adapun dalam penyidikan yang dilakukan, KPK melakukan penggeledahan sejak 8 Juli 2024 pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
Tessa pun membeberkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Di antaranya uang sejumlah Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, hingga handphone.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain," tutur Tessa.
"Serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," pungkasnya.
Kasus ini merupakan perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.
Pihak DPRD Jatim belum berkomentar mengenai adanya penyidikan baru yang dilakukan KPK ini.