KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Eks Pimpinan DPRD-Swasta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait korupsi dana hibah di Pokmas Pemprov Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait korupsi dana hibah di Pokmas Pemprov Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjerat sebanyak 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka itu terdiri dari 4 orang tersangka penerima suap dan 17 orang tersangka pemberi suap.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Adapun empat orang tersangka penerima yakni:

  • Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim

  • Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

  • Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim

  • Bagus Wahyudiono selaku staf Achmad Iskandar dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta

Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi yakni:

  • Mahud selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024

  • Fauzan Adima selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024

  • Jon Junaidi selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024

  • Ahmad Heriyadi selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Ahmad Affandy selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Abdul Motollib selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang

  • Moch. Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung

  • Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung

  • Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung

  • Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  • Mashudi selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

  • M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

  • Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan

  • Ahmad Jailani selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep

  • Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

"Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Saudara STS [Sahat Tua P. Simanjuntak] selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024," ucap Asep.

4 Orang Tersangka Ditahan

Empat tersangka kasus korupsi dana hibah di Jatim Pokmas Pemprov Jawa Timur mengenakan rompi oranye KPK saat ingin dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun pada hari ini, Kamis (2/10), KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Para tersangka yang ditahan itu yakni dari pihak pemberi kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Mereka yang ditahan yakni:

  • Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029

  • Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar

  • Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung

  • Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung

"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ungkap Asep.

Sedianya, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lain, yakni A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, kata Asep, Royan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatannya.

Konstruksi Perkara

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.

Ia menyebut, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Rinciannya yakni:

a. Rp 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;

b. Rp 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;

c. Rp 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; dan

d. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.

Kemudian, lanjut Asep, dari jatah pokir Kusnadi tersebut, di antaranya didistribusikan kepada masing-masing korlap, yaitu:

a) Hasanuddin sebagai korlap yang memegang dana pokmas di 6 daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

b) Jodi Pradana Putra sebagai korlap melakukan pengkondisian dana pokmas di 3 daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

c) Sukar bersama-sama Wawan Kristiawan dan Royan sebagai korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

"Selanjutnya, masing-masing koordinator lapangan (korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," papar Asep.

Dari anggaran pokir tersebut, Asep menyebut bahwa kemudian terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.

Untuk para korlap, mendapat jatah sekitar 5-10 persen. Kemudian, pengurus Pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ masing-masing mendapat sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat fee sekitar 15-20 persen.

"Sehingga, dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal," ungkap Asep.

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui itu dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Dari pencairan tersebut, kata Asep, seluruh dananya diambil oleh para korlap. Para korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, untuk Kusnadi, diberikan jatah di awal atau sebagai 'ijon'.

"Pada rentang 2019-2022, Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar," ucap Asep.

Rinciannya, yakni dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, Asep mengungkapkan bahwa KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

  • 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban;

  • 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan

  • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.