KPK Jerat 3 Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketok Palu

3 Agustus 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat tiga mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap ketok palu.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu ialah Adib Makarim [PKB], Agus Budiarto [Gerindra], dan Imam Kambali [Hanura]. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Untuk Adib Makarim, ia merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga menerima suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Pemberi suap ialah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang sudah diproses hukum. Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 pun sudah diproses KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kedua terpidana itu.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi persnya, Rabu (3/8).
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, ditahan KPK terkait dugaan suap 'ketuk palu' pengesahan APBD, Rabu (3/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Adib langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan. Karyoto mengingatkan keduanya untuk kooperatif.
“KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Karyoto.

Suap Ketok Palu DPRD Tulungagung

Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Ketiga tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Adib, Agus, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono bersama ketiganya berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
ADVERTISEMENT
Mereka memakai istilah “uang ketok palu”. Diduga, mereka meminta uang ketok palu sejumlah Rp 1 miliar.
“Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” terang Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga juga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Penyerahan ini berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim) dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.