KPK Jerat 3 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Penyaluran Bansos
ยทwaktu baca 2 menit

KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Perkara dugaan korupsi ini terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Negara diduga merugi hingga ratusan miliar rupiah.
"Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," sambungnya.
Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.
Kasus Bansos Juliari Batubara
Pengungkapan kasus bansos bermula dari penangkapan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2021 silam.
Dalam persidangan tingkat pertama, Juliari dinilai terbukti menerima suap dari penyaluran bansos senilai miliaran rupiah.
Suap tersebut diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Sejumlah vendor pun ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.
Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Belakangan, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden pada saat COVID-19. Modus korupsinya adalah pengurangan kualitas.
Saat ini, KPK juga mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran bansos. Yakni penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
