KPK Jerat 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi 2 Gedung IPDN di Sulawesi

10 Desember 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
ADVERTISEMENT
Ketiga orang itu ialah Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam dua proyek yang berbeda. Dudy dan Adi diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Sementara Dudy bersama dengan Dono diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
"Terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN," ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dudy Jocom bersama Istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dudy Jocom sebelumnya sudah dijerat hukum terkait pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Atas perbuatannya, Dudy sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.