KPK Jerat 3 Tersangka dari OTT Pekanbaru: Pj Walkot Risnandar hingga Sekda

4 Desember 2024 1:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penahanan tersangka OTT di Pekanbaru.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penahanan tersangka OTT di Pekanbaru. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat tiga orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut yakni:
"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/12) dini hari.
Pantauan kumparan sekitar pukul 00.34 WIB, Risnandar dan kawan-kawan tampak digiring turun dari ruang pemeriksaan KPK. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Pemotongan itu dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi.
ADVERTISEMENT
Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Dia juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
KPK membeberkan salah satu contoh pemotongan anggaran tersebut. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK masih mendalami dugaan penerimaan lainnya. Adapun dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp 6 miliar.
"Sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," pungkas Ghufron.