KPK Jerat 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Negara Rugi Rp 31,7 Miliar

21 Juli 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (21/7).
Ketiga tersangkanya ialah:
Konferensi Pers penetapan dan penahanan tersangka KPK di kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berawal pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
ADVERTISEMENT
Edy Wahyudi selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya. Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu," papar Alex.
Untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan pada tahun 2017, disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW (Edy Wahyudi)," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Pada pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang. Ia diduga meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Anggota lelang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Edy Wahyudi. Diduga, permintaan itu langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ujar Alex.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Yakni Edy Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Heri Sukamto, ia belum ditahan karena tak memenuhi panggilan. "Untuk Tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," pungkas Alex.