KPK Jerat 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono di KPP Pare

5 Agustus 2022 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjerat 3 tersangka kasus suap pengaturan restitusi pajak. Ketiga tersangka langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Diduga ada pemberian suap untuk mengatur restitusi pajak.
"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (5/8).
Ketiga tersangka itu ialah:
Tersangka pemberi suap
Tersangka penerima suap
ADVERTISEMENT
Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA, dan PT PP merupakan pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono. JO itu terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Pada 2017, JO tersebut mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran yang diajukan sebesar Rp 13,2 miliar.
Abdul Rachman ditunjuk sebagai supervisor tim pemeriksa pengajuan restitusi pajak tersebut. Tugasnya dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada Agustus 2017, KPP menerbitkan surat pemberitahuan akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim.
ADVERTISEMENT
Atas surat tersebut, Wen Yuegang menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa. Wen Yuegang ialah Chairman Board of Management Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA, dan PT PP. Tri Atmoko ditunjuk untuk mengurus masalah restitusi pajak tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Tri Atmoko diduga berinisiatif menyuap Abdul Rachman agar restitusi disetujui. Hal itu kemudian disambut Abdul Rachman yang meminta fee 10 persen atau setidaknya uang Rp 1 miliar.
Pemberian uang diduga terjadi pada 2018. Uang diserahkan Tri Atmoko kepada Suheri yang merupakan orang kepercayaan Abdul Rachman. Uang yang diberikan diduga sebesar Rp 895 juta.
Asep Guntur menyebut belum ada kesepakatan di antara pemberi dan penerima suap terkait dugaan pengaturan restitusi pajak yang sedang diurus. Sebab, perbuatan tersebut sudah terlebih dulu terbongkar.
ADVERTISEMENT
"Ketiga melakukan bargaining, ketahuan sehingga bisa dicegah," ujar Asep.
"Belum ada deal berapa yang mesti dibayar, alhamdulillah negara tidak dirugikan," sambungnya.
Namun, KPK meyakini pemberian sudah terjadi. Sehingga ketiganya dinilai sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.
Selaku pihak pemberi, Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Inspektur Bidang Investigasi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Alexander Zulkarnain, membenarkan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut perkara lama. Menurut dia, pihaknya sudah memproses secara internal Abdul Rachman.
ADVERTISEMENT
"Tindak lanjut kasus lama 2017, secara internal kami sudah lakukan pemeriksaan. Hasilnya yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat," ujar Alex tanpa menyebut detail sanksi yang dimaksud.
Ia menyebut pihak Kemenkeu mendukung KPK dalam memproses lebih lanjut kasus ini.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK," ujar dia.