KPK Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR OKU

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menjerat empat orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi suap dalam pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Benar [ada tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU], 4 [orang]," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (28/10).

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penetapan tersangka baru itu sebagai pengembangan kasus sebelumnya yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

"Sprindik baru, Oktober ini pengembangan [kasus] sebelumnya," tutur Budi.

Namun, KPK belum membeberkan terkait identitas empat tersangka baru yang dijerat dalam perkara tersebut.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi, pada hari ini Selasa (28/10). Mereka yakni:

  • Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU, Indra Susanto;

  • Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Maret 2024-sekarang, Iwan Setiawan;

  • Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029, Kamaludin;

  • Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-saat ini, Luqmanul Hakim;

  • Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019, Romson Fitri;

  • Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan;

  • Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU, Ahmad Azhar alias Alal;

  • PNS pada Dinas Perkim Kabupaten Ogan Komering Ulu, Armansyah;

  • Raidi selaku pihak swasta;

  • Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, Gepin Alindra Utama;

  • Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Selatan (Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025), M. Iqbal Alisyahbana;

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU fraksi Gerindra periode 2024-2029, Parwanto;

  • PNS pada Dinas PUPR Kabupaten OKU/Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya, M. Noviansyah; dan

  • Anggota DPRD Periode 2024-2029, Rudi Hartono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," ucap Budi.

Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Sebelumnya, perkara ini terungkap saat KPK menggelar OTT di OKU pada Sabtu (15/3) lalu. Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu, yakni:

  • Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU;

  • M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU;

  • Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU;

  • Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU;

  • M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta; dan

  • Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Dalam kasus itu, dua tersangka dari pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (15/8) lalu.

Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun pidana penjara dan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara, M. Fauzi dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.

Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).

Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.