KPK Jerat 5 Tersangka Kasus Suap ASN BPK, termasuk Bupati Muara Enim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Rio Feisal/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Rio Feisal/ANTARA

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjaring ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu tersangkanya adalah Bupati Muara Enim, Edison.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Kamis (11/6).

Edison dijerat tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:

  1. Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta;

  2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK;

  3. Cory Erin Hardi selaku marketing dari PT Millenium Solusi Abadi; dan

  4. Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Edison sebelumnya, yakni penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.

Taufik menjelaskan, proses pengadaan itu ternyata juga menjadi salah satu temuan BPK.

"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," jelas Taufik.

Ilustrasi suap. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock

Diduga, Edison dkk memberikan suap kepada ASN BPK. Suap diberikan dengan tujuan untuk mengubah hasil temuan audit BPK tersebut.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap, dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat(1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Belum ada keterangan dari para tersangka soal kasus ini.