Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
KPK Jerat Anggota DPRD-Kadis PUPR OKU Tersangka Korupsi Pengaturan Proyek
16 Maret 2025 16:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan enam orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sumatera Selatan, pada Minggu (16/3). Para tersangka itu terdiri dari Kepala Dinas PUPR hingga anggota DPRD di Kabupaten OKU.
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB. Mereka kemudian dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan.
Keenam tersangka itu, yakni:
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3).
Diduga korupsi ini terjadi karena para anggota DPRD OKU yang kini jadi tersangka meminta jatah imbalan menyetujui R-APBD. Jatah yang diberikan dalam bentuk sembilan buah proyek.
ADVERTISEMENT
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengkondisikan pengadaan sembilan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Caranya, para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itu, mereka menerima keuntungan.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Para tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.