KPK Jerat Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi, Diduga Suap Ketok Palu DPRD Riau
ยทwaktu baca 4 menit

KPK menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ke penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Rabu (30/3).
Suap Annas Maamun diduga terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Pada saat itu, Annas Maamun mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik. Awalnya proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Ia diduga menawarkan uang serta fasilitas pinjaman kendaraan dinas kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Hal itu agar pengajuan perubahan disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus [Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014] bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Tersangka AM (Annas Maamun)," kata Karyoto.
Sebagai realisasi, Annas Maamun pun diduga memberikannya dengan nominal hampir Rp 1 miliar. Uang diberikan melalui beberapa perwakilan anggota DPRD.
"Sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi serta menyita uang Rp 200 juta. Namun, KPK belum merinci soal hal tersebut.
Untuk penyidikan, ternyata Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per 2015. Atau dengan kata lain, diduga sudah hampir 7 tahun Annas Maamun menyandang status tersangka.
Usai pengumuman status tersangka ini, KPK langsung menahan Annas Maamun. Ia sebelumnya dijemput paksa dari kediamannya di Riau karena tak kooperatif saat dipanggil.
Menurut Karyoto, Annas Maamun sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Annas Maamun yang hampir berusia 82 tahun itu pun sudah dinyatakan sehat untuk dibawa ke KPK hingga ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah menjerat para Anggota DPRD Riau yang diduga menerima suap dari Annas Maamun.
Salah satunya ialah Suparman. Ia adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Pada 2015, ia mengundurkan diri karena maju dan kemudian terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu. Namun ia kemudian harus berurusan dengan KPK.
Ia didakwa menerima suap dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta. Suap terkait pembahasan rancangan APBD-P 2014 dan APBD 2015 Riau.
Suparman sempat divonis bebas pada 2017. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menilai Suparman tidak terbukti menerima suap.
KPK pun mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Untuk Annas Maamun, ini merupakan kedua kalinya ia berurusan dengan KPK. Pada 2014 silam, ia terjaring OTT KPK. Ia merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut berurusan dengan KPK.
Annas Maamun terjerat karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta.
Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang sebesar Rp 8 miliar.
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020. Kini, ia harus kembali berurusan dengan KPK.
Atas perbuatannya, Annas Maamun selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
