KPK Jerat Bupati Bogor dan Pemeriksa BPK Jadi Tersangka

28 April 2022 2:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) meninjau Posko Operasi Ketupat Lodaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) meninjau Posko Operasi Ketupat Lodaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. Ade diduga memberikan suap kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
ADVERTISEMENT
"AY (Ade Yasin) ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/4) dini hari.
Ade dijerat bersama dengan tujuh orang tersangka lainnya. Mereka adalah:
Pemberi suap:
Penerima suap:
Diduga ada suap dengan nilai miliaran rupiah dari Ade dkk kepada pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Agar Pemkab Bogor mendapat opini WTP, Ade Yasin dkk diduga memberikan uang yang nilainya miliaran rupiah. Pada saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 570 juta dan dalam rekening senilai Rp 454 juta.
Sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT