Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Jerat Bupati HSU, Abdul Wahid, Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 18,9 M
18 November 2021 18:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap belasan miliar serta gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (18/11).
"Dengan mengumumkan tersangka: AW (Abdul Wahid), Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022," sambungnya.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus hasil OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada September 2021. Ada tiga tersangka yang dijerat dari OTT itu, yakni Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Suap Proyek Bupati HSU
KPK menduga Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, menerima suap dari sejumlah rekanan proyek. Suap diduga terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berawal pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati. Saat itu, Maliki melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
Dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut sudah disusun sedemikian rupa oleh Maliki. Nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek pun tercantum di dalamnya.
Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek. Pembagiannya ialah 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.
Abdul Wahid diduga sudah menerima Rp 500 juta dari Fachriadi dan Marhaini. Uang diserahkan melalui Maiki.
Selain itu, KPK menduga Abdul Wahid juga menerima suap dari rekanan lain terkait proyek lainnya. Yakni pada 2019 menerima sekitar Rp 4,6 miliar; pada 2020 menerima sekitar Rp 12 miliar; dan pada 2021 menerima sekitar Rp 1,8 miliar. Maka total suap yang diduga diterima Abdul Wahid ialah Rp 18,9 miliar.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diduga pernah menerima uang dari Maliki pada Desember 2018. Uang diduga terkait penunjukan Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW," kata Firli.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ungkap Firli.
Bersamaan dengan pengumuman tersangka ini, Abdul Wahid langsung ditahan penyidik di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dulu di rutan tersebut.
ADVERTISEMENT