news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jerat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, Jadi Tersangka Pencucian Uang

28 Desember 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan korupsi pencucian uang. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Abdul Wahid.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Tersangka AW (Abdul Wahid)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
KPK menduga ada penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya lalu dialihkan ke pihak lain. Hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan Tersangka AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ucap Ali.
"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup  terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba mengambil alih secara sepihak aset-aset milik Abdul Wahid. Namun Ali tak menjelaskan siapa pihak tersebut.
Ali mengingatkan bahwa ada pidana bagi siapa saja yang menghalangi proses penyidikan oleh penegak hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
"KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Berikut bunyi pasalnya: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Abdul Wahid sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Suap tersebut berasal dari sejumlah rekanan terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Total suap yang diduga diterima Abdul Wahid yakni Rp 18,9 miliar.
Selain itu, Abdul Wahid juga diduga pernah menerima uang dari Maliki pada Desember 2018. Uang diduga terkait penunjukan Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus hasil OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada September 2021. Ada tiga tersangka yang dijerat dari OTT itu, yakni Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
ADVERTISEMENT