KPK Jerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Pemerasan

KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan. Dia langsung ditahan usai penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) pada Rabu malam.
"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara. Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Pada klaster pertama, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anom dan juga Mohamad Haris. Haris diduga merupakan orang kepercayaan Anom.
Budi belum menjelaskan konstruksi lengkap soal perkara pemerasan yang dilakukan Anom. Dalam OTT, KPK menemukan uang Rp 2 miliar sebagai bukti.
Sedangkan untuk klaster kedua, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga sebagai korban pemerasan. Pelakunya diduga merupakan staf administrasi di KPK dan juga ayahnya. Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan turut ditahan.
