KPK Jerat Bupati Pemalang Mukti Agung dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan

KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka terkait tidak dugaan pidana korupsi berupa suap dan jual beli jabatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka Mukti dkk ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dam setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 4000 juta.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli, Jumat (12/8).

Adapun lima orang lainnya adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.