Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
KPK Jerat Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
16 November 2020 21:09 WIB
![Ilustrasi tahanan KPK Foto: Humas KPK](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1605094207/txyje8mmnrclxsbpstb2.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konpers di kantornya, Senin (16/11).
"Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM," sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, bahkan ada yang sudah divonis pengadilan. Mereka adalah Supendi; Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono; dan swasta bernama Carsa.
Terkait kontruksi perkara, Carsa diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan di Indramayu, termasuk Supendi selaku bupati. Selain itu ia juga mendekati Abdul Rozaq. Hal tersebut untuk mendapatkan proyek.
Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Jabar berusaha memperjuangkan bantuan provinsi untuk Indramayu dan Cirebon yang merupakan dapilnya.
ADVERTISEMENT
Anggaran itu untuk nantinya dituangkan menjadi sejumlah proyek. Atas adanya proyek itu, Carsa menjanjikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada Abdul Rozaq apabila proyek ia bisa kerjakan.
Pada 2016, Abdul Rozaq berjanji akan mengurus proyek Bantuan Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa kemudian mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu 2017, senilai Rp 22 miliar.
Pada 2017, Carsa kembali bertemu dengan Abdul Rozaq. Dalam pertemuan itu Abdul Rozaq meminta Carsa untuk membuat proposal proyek bantuan Provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu Dana Partai Golkar Indramayu.
"Atas perintah tersebut, Carsa ES mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa ES," kata Karyoto.
Abdul Rozaq kemudian mengumpulkan aspirasi masyarakat yang dijadikan program kegiatan hasil dari reses di dapilnya. Setelah itu, program tersebut oleh Abdul Rozaq diberikan kepada Carsa, dan meminta agar Carsa mengajukan proposal ke Dinas PUPR Indramayu terkait program tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda," ujar Karyoto.
"Setelah pembahasan di banggar DPRD provinsi Jawa Barat tersebut ARM (Abdul Rozaq) selaku anggota banggar menyampaikan pada forum banggar bahwa program kegiatan melalui Banprov untuk kabupaten Indramayu khususnya pembangunan jalan-jalan kiranya dapat diprioritaskan karena pembangunan jalan tersebut sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat kabupaten Indramayu," sambung Karyoto.
Program itu kemudian dibahas di DPRD Jabar dan mendapatkan persetujuan masuk dalam APBD Indramayu. Atas dasar itu, proyek tersebut kemudian berjalan dan dikerjakan oleh Carsa.
"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa ES tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Abdul Rozaq dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rozaq kemudian ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama penyidikan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada 10 orang saksi, dan direncanakan ada pemeriksaan lainnya. KPK juga sudah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1.594.000.000.