Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Jerat Eks Bupati Meranti M. Adil Tersangka Gratifikasi dan TPPU
27 Maret 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka lagi. Kali ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA (Adil) sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Ali menuturkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diduga didapat Adil nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Namun Ali belum merincinya.
"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," ucap Ali.
Pengembangan Kasus
Kasus yang menjerat M Adil merupakan pengembangan. Sebelumnya, ia terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga perbuatan pidana, yakni:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Adil, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12). Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Sebelum berurusan dengan KPK, Adil pernah viral pada Desember 2022. Kala itu dia menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan. Pernyataan itu ia lontarkan saat meminta jawaban perihal asumsi harga minyak USD 100 per barel.
Adil adalah politikus asal Riau yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2 periode, yaitu 2014-2018 dan 2019-2020.
Live Update