KPK Jerat Eks Bupati Meranti M. Adil Tersangka Gratifikasi dan TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, digiring menuju ruang konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, digiring menuju ruang konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjerat eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka lagi. Kali ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA (Adil) sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Ali menuturkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diduga didapat Adil nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Namun Ali belum merincinya.

"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," ucap Ali.

Pengembangan Kasus

Kasus yang menjerat M Adil merupakan pengembangan. Sebelumnya, ia terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam tiga perbuatan pidana, yakni:

  • Menerima uang Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Uang ini berasal dari anggaran OPD Pemkab Kepulauan Meranti yang dipotong. Uang ini akan digunakannya untuk maju lagi jadi calon Bupati Meranti incumbent 2024;

  • Memberi uang Rp 1,1 miliar ke seorang auditor BPK Perwakilan Riau;

  • Kongkalikong uang umrah. Adil menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan perusahaan itu dalam proyek pemberangkatan umrah. PT Tanur punya program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat. Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD.

Atas perbuatannya itu, Adil, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12). Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Bupati Meranti, Muhammad Adil. Foto: Instagram/@muhammad_adil_riau

Sebelum berurusan dengan KPK, Adil pernah viral pada Desember 2022. Kala itu dia menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan. Pernyataan itu ia lontarkan saat meminta jawaban perihal asumsi harga minyak USD 100 per barel.

Adil adalah politikus asal Riau yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2 periode, yaitu 2014-2018 dan 2019-2020.

kumparan post embed