Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Jasindo 2011-2016 yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan. Diketahui Budi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC Pemilik PT AMS dan SLH pensiunan BUMN atau Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008 sampai dengan September 2016," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (20/5).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Kiagus, KPK langsung menahannya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Solihah belum ditahan karena saat dipanggil tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit. KPK akan memanggil ulang Solihah.
Konstruksi Perkara
KPK menduga Kiagus melakukan lobby terhadap sejumlah pejabat di BP Migas untuk memenuhi kebutuhan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Atas bantuannya, Budi memberikan sejumlah uang kepada Kiagus dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus.
Akhirnya terjadi pembayaran komisi agen bagi Kiagus melalui Iman sejumlah Rp 7,3 miliar usai Jasindo terpilih jadi leader konsorsium tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC," ujar Firli.
Menindaklanjuti keinginan Budi agar PT Jasindo jadi leader konsorsium di BP Migas-KKKS, Solihah kemudian terlibat dalam rapat direksi karena merupakan direktur keuangan saat itu.
Dalam rapat, diputuskan untuk tidak lagi menggunakan agen Iman yang merupakan anak buah Kiagus. Tetapi diganti dengan Supomo Hidjazie yang disepakati untuk diberikan komisi agen untuk dia yang dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan itu didapatkan atas jasa agen Supomo Hidjazie dengan membayar komisi agen USD 600 ribu. Uang itu diberikan bertahap dari Supomo kembali kepada Budi melalui Solihah.
ADVERTISEMENT
USD 400 ribu digunakan untuk keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu digunakan untuk Solihah. Hal ini, kata Firli, akan didalami dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.