Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Jerat Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 10,2 Miliar
19 Agustus 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung. Budi ialah Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Budi diduga menerima suap yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Suap diduga merupakan fee karena Budi membantu pengalokasian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka Budi ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dkk sebelumnya.
Syahri telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo dkk, dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Usai pengumuman tersangka, Budi langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. Terhitung 19 Agustus-7 September 2022.
Suap Bantuan Keuangan untuk Tulungagung
Sejak dilantik sebagai Bupati Tulungagung di tahun 2013, Syahri Mulyo langsung menemui Kepala Bappeda Jawa Timur. Tujuannya ialah untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kadis PUPR serta Kadis Pengairan dan Pemukiman Tulungagung bahwa ia sudah membuka ‘pintu’.
Selanjutnya, Syahri memerintahkan Sutrisno selaku Kadis PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Jatim. Tujuannya agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) infrastruktur dari Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, kewenangan pemberian bantuan tersebut adalah pada Gubernur Jawa Timur. Namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan itu didelegasikan kepada Kepala Bappeda.
Sehingga, Kepala Bappeda lah yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing kabupaten-kota di Jawa Timur. Ia yang menentukan mana yang harus diberikan dan aman yang tidak.
Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Atas hal tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan itu kepada kabupaten dan kota yang direkomendasikannya. Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.
Pada tahun 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto sebagai Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur. Pertemuan untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Pemprov Jatim
ADVERTISEMENT
“Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5% dari alokasi yang cair,” kata Karyoto.
Selain melalui jalur Juniarto, Sutrisno juga melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Kata Karyoto, pertemuan itu membuat komitmen yang pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi bantuan keuangan infrastruktur dimaksud.
Pada pertemuan itu pula Budi Setiawan menyepakati dan menjanjikan akan memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7%-8% dari total anggaran yang diberikan.
Pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan itu, Sutrisno memberikan fee kepada Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan langsung Sutrisno kepada Budi Setiawan di ruangan Kepala BPKAD Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung. Yakni kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dengan sumber dana yang berasal dari bantuan keuangan Pemprov Jatim itu.
Pada tahun 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. .Sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak di tangannya.
Pada tahun sama, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur. Sutrisno kemudian menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.
Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.
“Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar 6,75 miliar kepada tersangka BS [Budi Setiawan],” kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Dari dua pemberian itu, Budi Setiawan diduga total menerima fee sebesar Rp 10,2 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.