Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tersangka pertama adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan juga merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018), Gusmin Tuarita. Satu tersangka lainnya adalah Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN, Siswidodo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (29/11).
Selaku Kepala BPN, salah satu kewenangan Gusmin ialah memberikan hak atas tanah terkait HGU yang luasnya tidak lebih dari 2 juta meter persegi.
Diduga, Gusmin menerima uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo. Selama kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima uang lebih dari Rp 22 miliar.
Uang diberikan secara tunai oleh Siswidodo kepada Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas.
ADVERTISEMENT
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar," kata Syarif.
"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," sambungnya.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo dikumpulkan untuk kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.
"Tersangka SWD juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata dia.
Kedua tersangka tersebut, kata Syarif, tidak pernah melaporkan penerimaan yang tersebut ke KPK dalam jangka 30 hari.
Atas perbuatannya, Gusmin dan Siswidodo dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ini sudah tersangka sejak 4 Oktober 2019 atau hampir dua minggu sebelum UU KPK baru berlaku.
KPK pun sudah memeriksa 25 saksi atas penyidikan kasus ini. Termasuk PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak hingga sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan, dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Siswidodo pada hari Kamis (28/11). Sementara Gusmin dipanggil pada Senin (25/11), tapi mangkir.
"Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkas Syarif.