KPK Jerat Eks Pegawai Pajak, Wawan Ridwan, Jadi Tersangka Pencucian Uang

30 Desember 2021 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan. Ia merupakan tersangka suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan Wawan. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tersangka WR (wawan ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," sambung dia.
Wawan diduga melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset tersebut saat ini sudah disita oleh KPK. Salah satunya adalah tanah dan bangunan milik Wawan di Bandung.
ADVERTISEMENT
"Aset-aset yang diduga milik Tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik," pungkas Ali.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap bersama mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Alfred Simanjuntak.
Keduanya dijerat berdasarkan pengembangan kasus suap pengaturan pajak Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Wawan diduga menerima suap miliaran rupiah dari hasil pengaturan jumlah pajak yang harus dibayarkan 3 perusahaan wajib pajak pada tahun tertentu. Pengaturan agar nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan keinginan perusahaan tersebut.
Wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) yang pemeriksaannya untuk tahun pajak 2016; Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Dari pengaturan itu, total lebih dari Rp 57 miliar diterima oleh Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan dan Alfred.
Khusus untuk Wawan, dia diduga menerima sebesar SGD 625 ribu atau setara dengan Rp 6,62 miliar (kurs 1 SGD: Rp 10.600). Selain menerima suap, Wawan juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak lainnya. Namun jumlah dan pemberinya masih belum dirinci oleh KPK.