KPK Jerat Eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, Sebagai Tersangka Korupsi

23 Desember 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, Kamis (23/12). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, Kamis (23/12). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK menjerat mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/12).
Pihak pemberi suap Herman Sutrisno ialah Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima. Ia pun turut dijerat sebagai tersangka.
Usai pengumumann tersangka, keduanya langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama. Herman ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Rahmat ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Herman Sutrisno saat ini merupakan anggota DPRD Jawa Barat. Sementara jabatan Bupati Banjar dipegang oleh istrinya, Ade Uu Sukaesih.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, terlihat mengenakan rompi oranye bersiap untuk konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12). Foto: KPK
Konstruksi Perkara
Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar yang diduga memiliki kedekatan Herman. Diduga ada peran aktif dari Herman yang memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
ADVERTISEMENT
Pada 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan, Herman mendapatkan fee antara 5 sampai dengan 8 persen dari nilai proyek.
Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman. Namun, cicilan pelunasan pinjaman tetap dilakukan oleh Rahmat.
Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Termasuk menyediakan tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.
ADVERTISEMENT
Selama masa kepemimpinan sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 sampai 2013, Herman diduga banyak menerima gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," ucap Firli.
Belum dibeberkan soal dugaan jumlah suap yang diterima oleh Herman dari Rahmat terkait fee pemenangan proyek tersebut. Begitu juga apa saja gratifikasi yang diduga diterima oleh Herman selama menjabat sebagai wali kota, begitu juga nilainya.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT