KPK Jerat Kepala Daerah di Sumut Tersangka, Akan Umumkan Bila Sudah Ditangkap

10 Juni 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Seorang kepala daerah dikabarkan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada penyidikan kasus yang sedang dilakukan di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia pun mengakui sudah ada tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/6).
Meski demikian, Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Baik siapa tersangkanya, maupun konstruksi perkaranya.
Menurut Ali, hal ini terkait kebijakan baru Pimpinan KPK. Yakni, pengumuman akan dilakukan bila tersangka itu sudah ditahan atau ditangkap.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ali memberi petunjuk bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Yakni terkait kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Dalam kasusnya, Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat.
Untuk suap, ia menerima Rp 300 juta dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
Sementara untuk gratifikasi, Yaya menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Beberapa daerah yang disebut dalam dakwaan telah mengajukan proposal dan memberikan fee kepada Yaya terkait pemberian anggaran baik dari DAK maupun DID yakni, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, serta Kabupaten Tabanan.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, dan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait pengembangan kasus ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona