Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Jerat Lagi Eks Bupati PPU Tersangka, Kali Ini Korupsi Dana Perumda
7 Juni 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019 sampai 2021. Salah satunya yakni eks Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, Abdul Gafur Mas’ud.
ADVERTISEMENT
"KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/6).
Sementara tiga tersangka lainnya yakni:
Ketiga nama tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di rutan KPK. Sementara, Abdul Gafur sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus lainnya. Saat ini, Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun terkait kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula saat Pemda Penajam Paser Utara mendirikan 3 BUMD. Ketiganya yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur yang menjabat sebagai bupati juga merupakan pemegang Modal Perumda Benuo. Dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD, disepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Pada Januari 2021, Baharudin Genda melapor kepada Abdul Gafur terkait belum teralisasinya dana penyertaan modal tersebut. Sehingga politikus Demokrat itu memerintahkan Baharudin mengajukan permohonan pencairan dana. Kemudian cair Rp 3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama. Abdul Gafur kembali memerintahkan mengajukan permohonan, sehingga cair dana Rp 29,6 miliar.
Sedangkan untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," kata Alex.
KPK menduga pencarian itu melawan hukum. Kemudian, uang yang dicairkan itu juga justru menimbulkan kerugian negara dengan digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti:
ADVERTISEMENT
KPK, kata Alex, juga sudah menerima pengembalian uang Rp 659 juta terkait perkara. Tetapi belum dijelaskan dari mana uang tersebut disetorkan ke KPK.
Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.